Pengacara Desrizal, Januardi berharap agar majelis hakim PN Jakpus memberikan keputusan adil kepada Desrizal. Sebab, Desrizal telah mengakui perbuatannya di persidangan.
"Diharapkan majelis hakim juga mempertimbangkan latar belakang kejadian tersebut, sehingga akan didapatkan suatu putusan yang adil dan bijaksana," kata Januardi Haribowo kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Desrizal dengan hukuman 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Desrizal bersalah melakukan kekerasan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara. Desrizal diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 212 KUHP.
Diketahui, Desrizal didakwa melakukan penganiayaan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara. Desrizal disebut jaksa menganiaya hakim dengan menggunakan ikat pinggang.
Kasus ini bermula, Desrizal selaku kuasa hukum penggugat pengusaha TW melawan PT PWG selaku tergugat dkk dalam sidang perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara dan M Junaedi.
Desrizal disebut jaksa saat itu sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata tersebut yang dibacakan majelis hakim. Tapi pertimbangan putusan hakim tidak sesuai dengan harapan Desrizal sehingga melepaskan ikat pinggang menyerang Sunarso dan Duta Baskara.
Akibat serangan itu, Sunarso mengalami luka dibagian dahi kiri dengan ukuran 4x2 cm akibat benda tumpul. Sedangkan Duta Baskara mengalami luka memar tangan kiri dengan ukuran 1x1,5 cm akibat benda tumpul. (zap/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini