"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," jelas Jaksa Penuntut Umum, I Kadek Wahyudi Ardika, di Denpasar sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (17/12/2019).
Ardika menuntut dia dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Hernandez bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kata Ardika, ini berawal dari laporan masyarakat tentang WNA yang diduga mengedarkan narkoba di sekitar Jalan Pengubengan, Kerobokan.
Hernandez ditangkap sekitar pukul 20.00 WITA Kamis (23/5/2019), di Jalan Raya Kedampang Pengubengan Kerobokan, Kuta Utara, Badung. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini