"Kami serahkan kepada PPATK dan aparat penegak hukum, apabila terdapat unsur pelanggaran hukumnya, karena data transaksi keuangan sifatnya rahasia sehingga bukan ranahnya Kemendagri," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2019).
Bahtiar mengatakan Mendagri Tito Karnavian mempersilakan agar temuan itu ditindaklanjuti. Menurutnya, Mendagri Tito juga mendukung pengusutan rekening kasino itu jika ditemukan tindak pidana.
Bahtiar mengatakan, berdasarkan Pasal 10A dan 17A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang, data hasil analisis PPATK merupakan informasi rahasia. PPATK ataupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut bisa dikenai sanksi apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut. Hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan menerima informasi hasil analisis dari PPATK.
Komisi II Desak Mendagri Selesaikan Rekening Kasino Kepala Daerah: