Anak Bupati Majalengka Didakwa Pasal Kekerasan, Ini Kata Pengacara

Anak Bupati Majalengka Didakwa Pasal Kekerasan, Ini Kata Pengacara

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 00:17 WIB
Sidang anak Bupati Majalengka. (Foto: istimewa)
Majalengka - Anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, didakwa dengan pasal kekerasan. Pengacara Irfan mengatakan dakwaan tersebut menjelaskan bahwa Irfan tak menodongkan senjata seperti yang diduga terjadi selama ini.

"Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam persidangan pertama Saudara Irfan Nur Alam (INA) pada hari Senin, 16 Desember 2019, di Pengadilan Negeri Majalengka, yakni dalam dakwaan, INA diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan atau tindak pidana karena kealpaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 360 ayat (2) KHUPidana," kata kuasa hukum Irfan, Kristiawanto, dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang Irfan sendiri digelar sekitar pukul 12.30 WIB di PN Majalengka. Dalam sidang itu, jaksa mendakwa Irfan dengan Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 360 ayat 2 KUHP.

Dakwaan tersebut, menurut Kristiawanto, juga tidak memuat soal adanya utang dari Irfan kepada Panji yang merupakan pelapor dalam kasus ini. Dia menyebut Irfan juga tak pernah menodongkan senjata api ke Panji.

Berikut ini penjelasan lengkap Kristiawanto:

1. Bahwa dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam persidangan pertama Saudara Irfan Nur Alam (INA) pada hari Senin 16 Desember 2019 di Pengadilan Negeri Majalengka yakni dalam dakwaan, INA diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan atau tindak pidana karena kealpaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana;

2. Bahwa berdasarkan dakwaan dimaksud klien kami (INA) tidak pernah mempunyai hutang kepada Saudara Panji (Saksi pelapor) dan klien kami tidak pernah menodongkan senjata api ke pelapor, sebagaimana pemberitaan selama ini;

3. Bahwa yang dimaksud hutang oleh saudara Panji adalah terkait dengan saudara Andi Nur Salim bukan saudara Irfan Nur Alam (klien kami), jadi kedatangan saudara Panji dan rombongan yang berjumlah kurang lebih 15 orang dari Bandung ke Majalengka sebenarnya mencari saudara Andi Nur Salim bukan klien kami;

4. Bahwa dalam uraian dakwaan dijelaskan terkait kedatangan saudara Panji dan rombongan yang berjumlah kurang-lebih 15 orang dari Bandung ke Majalengka (ke rumah pribadi klien kami) di luar pengetahuan klien kami mengingat saat itu klien kami berada di Bandung sedang liburan bersama keluarga kemudian diberitahu melalui telepon oleh tetangga dan orang yang berada di rumah terkait kedatangan saudara Panji bersama rombongan dan ternyata kedatangan dimaksud setelah diketahui kemudian merupakan salah alamat (tidak ada kaitannya dengan klien kami masalah utang piutang, karena klien kami tidak pernah merasa punya utang dengan saudara Panji), melainkan terkait dengan saudara Andi;



5. Bahwa saat pulang liburan dari Bandung pada dini hari sekitar pukul 23.00, klien kami diberitahu terjadi keributan di tempat yang berbeda (di Depan Ruko Taman Hana Sakura, Jalan Raya Cigasong - Jatiwangi - Majalengka) antara rombongan saudara PANJI dengan gerombolan masa/masyarakat setempat, kemudian klien kami datang ke tempat dimaksud, seketika melihat kondisi yang rusuh tidak terkendali dan tidak dapat di tenangkan kemudian Senpi milik klien kami yang dimiliki secara legal/berizin resmi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut diledakkan sebanyak dua kali secara bertahap ke atas, dengan tujuan melerai massa yang sedang rusuh, kemudian setelah itu saudara Panji diajak masuk ruko untuk duduk bersama menyelesaikan masalah yang terjadi namun dengan seketika dalam perjalanan menuju ruko saudara Panji merebut senpi yang dalam penguasaan klien kami dan dilerai oleh saksi Saudara Handoyo sehingga terjadi letusan ketiga yang tidak bisa dikendalikan oleh klien kami akibat rebutan;

6. Bahwa hingga saat ini klien kami masih ditahan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka, terkait penangguhan penahanan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang kami ajukan di Polres Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka hingga saat ini tidak dikabulkan dan penangguhan penahanan akan tetap kami ajukan melalui sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Majalengka;

7. Bahwa proses hukum sedang berjalan kami meminta kepada masyarakat dan media untuk tetap menghormati proses hukum dimaksud dan tetap menjunjung tinggi 'Asas Praduga Tidak Bersalah' terhadap Klien kami.




Tonton video Saksi Mata: Anak Bupati Ditagih Utang, Kontraktor Ditembak:

[Gambas:Video 20detik]



(haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads