Irjen Listyo resmi menjabat Kabareskrim usai dilantik Kapolri Jenderal Idham Azis di gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019). Sigit mengisi jabatan yang satu setengah bulan kosong lantaran pejabat sebelumnya, yakni Jenderal Idham Azis (kala itu masih berpangkat Komjen), diangkat Presiden Jokowi menjadi Kapolri.
"Tentunya menyelesaikan PR kita yang tentunya ditunggu oleh rekan-rekan (wartawan) semua, di mana kemudian dari tim teknis terkait dengan masalah Novel Baswedan, tentunya akan segera kita konsolidasikan," kata Sigit usai pelantikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit menuturkan dirinya akan mengupayakan kasus ini terungkap sesegera mungkin. Dia meminta dukungan dan kesabaran masyarakat.
"Kita upayakan secepatnya untuk melakukan pengungkapan. Setelah ini saya akan segera konsolidasikan seluruh tim teknis dan stafnya. Doakan secepatnya, tunggu saja," ujar Sigit.
Kemudian Sigit juga menyampaikan hal-hal yang menjadi prioritasnya ke depan selama menjabat Kabareskrim, yakni memastikan Pilkada 2020 berjalan aman dan lancar serta mengawal program-program pemerintah.
"Beberapa tugas, seperti pilkada tahun depan. Kemudian juga terkait dengan program-program pemerintah kita laksanakan," jelas Sigit.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan tak ada tenggat pengungkapan kasus Novel Baswedan. Namun, Polri memberi sinyal kasus tersebut akan segera terungkap karena ada petunjuk signifikan.
"Tidak ada tenggat waktu. Kabareskrim yang baru sudah sampaikan tim teknis sebelum Kaba (Kabareskrim) baru dilantik sudah bekerja sangat keras. Insyaallah doakan secepatnya akan diungkap, sudah ada petunjuk yang sangat signifikan," kata Iqbal di gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/12).
Namun Iqbal enggan menjelaskan secara detail soal petunjuk yang sangat signifikan itu. Iqbal menuturkan tim teknis, yang dibentuk Kapolri Jenderal Idham Azis semasa menjabat Kabareskrim telah melakukan penyidikan secara cepat.
"Dan dari petunjuk itu, tim teknis bergerak sangat cepat. Insyaallah tak lama lagi, mohon doa," sambung Iqbal.
Kembali ke soal Kabareskrim baru, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Irjen Listyo memberikan perhatian khusus terhadap pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian penanganan perkara pidana. Bamsoet ingin restorative justice bisa menjadi penguat penegakan hukum yang dilakukan secara yuridis formal dan bukan malah menjadi barang dagangan baru di institusi kepolisian.
"UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah mengenal konsep penegakan hukum di luar yuridis formal atau yang dikenal masyarakat hukum sebagai restorative justice, namun belum begitu populer dilakukan Polri, dalam hal ini di bagian Reserse, yakni penyelesaian tindak pidana dengan menyampingkan proses pidana demi kepentingan harkamtibmas dan kepentingan umum lainnya," kata Bamsoet saat menghadiri pelantikan Kabareskrim, Senin (16/12).
Bamsoet mengatakan restorative justice sudah bisa diterapkan dalam peradilan anak maupun kasus pidana lain. Namun, ia menegaskan penerapannya tidak boleh sembarangan.
Di sisi lain, Bamsoet mewanti-wanti agar restorative justice tidak diterapkan untuk penanganan tindak pidana korupsi. Menurutnya, untuk kasus korupsi, diperlukan juga sistem pencegahan agar perilaku itu tidak semakin marak.
"Agar Reserse Polri tak mengatasnamakan restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya yang merugikan negara, mengingat korbannya bukanlah orang perorangan yang bisa dimintai kesediaannya dalam mencari titik temu dengan pelaku. Pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah penting yang perlu diperkuat oleh Reserse Polri. Keseriusan Polri membersihkan Indonesia dari korupsi harus ditunjukkan bukan hanya dengan menghukum dan mengejar pelakunya, melainkan dengan turut aktif membuat sistem pencegahan, sehingga korupsi tak lagi menjadi momok di negeri ini," pungkasnya.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini