Cerita Saksi Antar SGD 345 Ribu ke Kantor Anak Usaha PTPN

Sidang Suap Distribusi Gula

Cerita Saksi Antar SGD 345 Ribu ke Kantor Anak Usaha PTPN

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 16 Des 2019 18:23 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK membongkar cara Pieko Njotosetiadi mengirimkan duit suap untuk Dolly Parlagutan saat aktif sebagai Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III. Pemberian suap dimaksudkan untuk persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula bagi perusahaan Pieko dari PTPN.

Dalam surat dakwaan, Pieko disebut sebagai Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) dan penasihat PT Citra Gemini Mulia (CGM). Saksi kali ini yang dihadirkan jaksa yaitu Ramlin yang merupakan pimpinan cabang PT CGM di Jakarta.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari kursi saksi Ramlin mengaku awalnya diminta Direktur PT CGM Teguh dan Komisaris PT CGM Vivi mengambil uang di perusahaan penukaran uang atau money changer Sulinggar Wirasta milik Fredy Tandouw. Setelah itu, Ramlin menghubungi Pieko untuk melaporkan sudah mengambil uang tersebut.

"Sesudah itu Pak Pieko suruh menyerahkan ke Pak Edo, saya tahunya Pak Edo. Tapi nama aslinya belakangan saya tahu Pak Edward," kata Ramlin ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).



Pak Edward yang disebut Ramlin merupakan Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) yang merupakan anak usaha dari PTPN Holding. Ramlin lantas mengirimkan uang itu ke kantor PT KPBN. Namun sesampai di sana, Ramlin bertemu staf PT KPBN Corry Lucia.

"Saya kenalkan diri bahwa saya anak buahnya Pak Pieko, diperintah Pak Pieko untuk mengantarkan uang. Bu Corry langsung hubungin Pak Edo," ujar Ramlin.




Uang itu disebut Ramlin berjumlah 345 ribu SGD dalam pecahan seribu SGD. Uang itu dimasukkan dalam amplop warna cokelat.

Setelahnya Ramlin kembali ke PT CGM dan bertemu Pieko. Pada Pieko, Ramlin melaporkan telah menyerahkan uang itu.

Dalam persidangan ini Pieko didakwa menyuap Dolly melalui I Kadek Kertha Laksana yang totalnya Rp 3,5 miliar. Saat kejadian Kertha Laksana menjabat Direktur Pemasaran PTPN III.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads