Mahkamah Agung Vonis KY Buka Nilai David Tobing yang Gagal Jadi Hakim MA

Mahkamah Agung Vonis KY Buka Nilai David Tobing yang Gagal Jadi Hakim MA

Andi Saputra - detikNews
Senin, 16 Des 2019 18:08 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Yudisial (KY) untuk membuka nilai David Tobing yang gagal jadi hakim agung. Hal itu sesuai dengan permintaan David Tobing yang tidak percaya bila ia gagal seleksi hakim agung.

Kasus bermula saat pengacara itu mengikuti proses seleksi calon hakim agung 2017 berlangsung. Setelah proses, namanya diputuskan KY tidak lolos.

Untuk menjawab penasarannya, David menggugat ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Informasi yang diminta adalah tes kesehatan, uji kompetensi dan hasil rekam jejak yang terdiri dari penerimaan informasi masyarakat, analisis LHKPN, investigasi dan klarifikasi oleh Komisioner KY di kediaman dan di kantor David.

Atas gugatan itu, KIP mengabulkan sebagian permohonan David Tobing. KIP memerintahkan KY untuk membuka sebagian informasi hasil seleksi calon hakim agung atas nama Pemohon terbatas kepada Pemohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi tersebut berupa, hasil penilaian kesehatan bakal calon hakim agung Republik Indonesia Tahun 2017 yang dibuat oleh Pusat Kesehatan Angkatan Darat RSPAD Gatot Subroto dan hasil asesmen kepribadian dan kompetensi calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2017 yang dibuat oleh Quantum HRM Internasional," demikian bunyi Putusan KIP No. 109/IX/KIP-PS-A/2017.

KY tidak terima dan mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta. Pada 23 Juli 2019, PTUN Jakarta senafas dengan KIP. Yaitu PTUN Jakarta menyatakan penerimaan informasi atau pendapat masyarakat, analisis LHKPN, investigasi, dan klarifikasi oleh Komisioner KY di kediaman dan kantor Pemohon merupakan informasi publik yang dikecualikan dan memerintahkan KY tidak memberikan informasi tersebut kepada pemohon.

Mengetahui putusan itu, David Tobing tidak terima karena yang diberikan kepadanya hanya nilai uji kompetensi dan kesehatan. Namun terkait nilai lainnya, tidak boleh dibuka. Namun MA menolak permohonan David Tobing.

"Tolak," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (16/12/2019). Perkara nomor 616 K/TUN/KI/2019 diketok oleh ketua majelis Dirfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Menanggapi putusan itu, David Tobing menyatakan MA seharusnya bisa membuat terobosan hukum. Yaitu dengan membuka seluruh nilai seleksi calon hakim agung.

"Karena 3 hal tersebut juga hasil pengujian objektif yang dilakukan oleh pihak ke 3 dan hasil tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi kami sebagai calon hakim agung dan juga untuk mempertanggungjawabkan kepada lembaga lembaga yang merekomendasikan. Dengan putusan KIP tersebut maka sebagai calon hakim agung yang mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh KY berhak atas informasi hasil seleksi dirinya sehingga permintaan hasil seleksi oleh individu yang ikut seleksi patut diberikan," kata David saat dihubungi terpisah. (asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads