Peraturan yang diteken Nadiem itu adalah Permendikbud 43/2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Permendikbud itu diteken pada 10 Desember 2019.
Salah satu aturan yang dimuat di Permendikbud 43/2019 ini adalah tentang ujian sekolah atau 'Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan'. Permendikbud mengatur bahwa ujian sekolah dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 6 Permendikbud juga menyebutkan syarat kelulusan peserta didik. Berikut bunyinya:
Pasal 6
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan
BAB III Permendikbud itu juga memuat soal Penyelenggaraan Ujian Nasional. Dalam aturan itu, Ujian Nasional (UN) masih diselenggarakan di akhir jenjang serta masih berupa Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) atau UN berbasis kertas. Belum ada keterangan soal Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang sebelumnya dipaparkan Nadiem sebagai pengganti UN mulai 2021.