"Yang kami harapkan dari PPATK bahwa kalau kemudian ada kasus per kasus tolong lapor ke kejaksaan, ke kepolisian, atau ke KPK atau ke pihak hukum yang kemudian bisa menindaklanjuti dari temuan tersebut," kata Puan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Puan sebetulnya menyayangkan sikap PPATK yang mengumbar temuan perihal rekening kasino kepala daerah itu ke publik. Menurutnya, sikap PPATK justru membuat kesimpangsiuran di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Komisi II Desak Mendagri Selesaikan Rekening Kasino Kepala Daerah"
Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan bahwa jajarannya menemukan adanya dugaan kepala daerah melakukan transaksi keuangan di luar negeri yaitu di rekening kasino. Kiagus menyebut para kepala daerah itu melakukan transaksi uang dalam bentuk mata uang asing dengan nominal Rp 50 miliar.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di kantornya, Jalan Ir Haji Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengaku akan segera berkoordinasi dengan PPATK. Mendagri Tito Karnavian bahkan mempersilakan penegak hukum jika ingin menyelidiki temuan PPATK tersebut.
"Kita tanya dulu ke PPATK. Kemudian nanti mungkin kalau ada perlu pendalaman kita bisa saja menanyakan ke yang bersangkutan. Kalau memang betul ada datanya. Tapi kalau seandainya pihak lain juga mau melakukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga," jelas Tito usai acara Mukernas PPP di Grand Sahid Hotel, Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (14/12).
Halaman 2 dari 2