Begini Penampakan Kivlan Zen Setelah Jadi Tahanan Rumah

Begini Penampakan Kivlan Zen Setelah Jadi Tahanan Rumah

Matius Alfons - detikNews
Senin, 16 Des 2019 13:29 WIB
Foto: Kivlan Zen di rumahnya setelah menjadi tahanan rumah (dok.istimewa)
Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen kini menjadi tahanan rumah setelah permohonannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah mendapatkan status tahanan rumah, purnawirawan TNI itu tidak diperbolehkan keluar rumah, kecuali dengan pendampingan jaksa.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan bahwa kliennya tidak dapat keluar dari rumah bahkan untuk berobat. Kivlan dapat melakukan pengobatan terapi dengan pendampingan dari pihak kejaksaan.

"Dua minggu sekali, setiap Selada dan Kamis diperbolehkan untuk melakukan program fisioterapi, tetapi dengan dilakukan pengawalan oleh pihak kejaksaan negeri Jakarta Pusat," jelas Tonin saat dihubungi detikcom, Senin (16/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kivlan Zen setelah mendapatkan penahanan rumahKivlan Zen setelah mendapatkan penahanan rumah (dok.istimewa)


Sementara status pembantaran terhadap Kivaln Zen juga telah dicabut seiring dikabulkannya permohonan sebagai tahanan rumah itu. Kivlan sendiri mendapat penahanan rumah dengan pertimbangan alasan kesehatan.

Meski sudah ada di rumah, namun menurut Tonin, kliennya itu tidak bisa berbuat banyak. Sebab, kondisi kesehatan Kivlan yang kurang baik, mengharuskannya banyak istirahat.

"Kan sakit dia," ucapnya.





Kivlan diberikan tahanan rumah sejak Rabu (11/12) sampai dengan 26 Desember 2019. Penahanan rumah terhadap Kivlan ini dilakukan di rumahnya di Gading Griya Lestari, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Kivlan disebut-sebut menerima aliran dana dari Habil Marati untuk digunakan membeli senjata api dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.

Dalam hal ini, Kivlan pernah membantah jika dirinya menggunakan uang Habil untuk membeli senpi dan menyuruh para eksekutor untuk merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Habil Marati juga sudah ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.


Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads