"Kita menganggap travel yang belum memiliki izin travel itu bermasalah, ada 40 lebih itu malah bermasalah," kata Daud Pakeh kepada wartawan, Senin (16/12/2019).
Menurut Daud, travel yang sudah punya izin resmi sekarang yaitu empat di antaranya berkantor pusat di Aceh. Sementara sisanya hanya membuka kantor cabang di Tanah Rencong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daud menuturkan, Kemenag Aceh sudah banyak memberi izin kepada PPIU sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemilik travel yang belum mengantongi izin, diminta untuk mendaftarkan travel mereka secara resmi.
"Kita mengimbau kepada saudara-saudara kita yang punya travel yang belum resmi, segera melaporkan diri ke Kemenag. Kita akan fasilitasi untuk pengurusan izin, penting travel ini punya semua kelengkapan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenag," jelas Daud.
Pendaftar usaha travel secara resmi, sebut Daud, sangat penting untuk menjamin jemaah mendapat pelayanan yang baik. Selain itu, pendaftaran PPIU juga untuk mencegah aksi penipuan yang dilakukan oleh pihak travel.
"Ini juga untuk mencegah pemilik travel tersandung dengan persoalan hukum, karena mereka melakukan perjalanan umrah membawa jamaah ini secara tidak legal," sebut Daud.
Selain itu, Daud mengimbau masyarakat untuk pergi umrah menggunakan travel resmi. Sebelum mendaftar rencana umrah, warga diimbau untuk mengecek dulu travel-travel yang sudah punya izin resmi.
"Kita tidak inginkan masyarakat kita ada yang tertipu, dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam soal ibadah haji dan umrah," ujarnya.
Tonton juga video Ingin Tidak Tertipu Agen Travel Umrah Bodong? Perhatikan Hal Ini!:
(agse/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini