"Saya paham bahwa ini (barang bukti) punya nilai ekonomis. Tapi saya ingin memberantas semua kegiatan ilegal seberapa besarpun nilai ekonomisnya itu hal yang ilegal dan haram bagi kita untuk menjadi bagian dari pada itu semua" kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi saat jumpa pers di Kasang Kulim Zoo di Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (15/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Punya nilai ekonomis betul, tapi ini adalah kejahatan. Melakukan membawa mengangkut, memperdagangkan itu adalah melanggar undang-undang konservasi, demikian juga undang-undang Karantina ancaman hukumannya 10 tahun bagi pelakunya ini," kata Agung.
Dia berharap, warga Riau seluruhnya untuk bersatu padu untuk meniadakan kejahatan perdagangan satwa liar.
"Kejahatan ini akan mempercepat kerusakan bagi bumi ini dan bagi kita semuanya, ekosistem kita akan terpengaruh karena perdagangan satwa liar yang kemudian merajalela," kata Agung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, satwa liar ini diselundupkan dari jalur pelabuhan tak resmi di Dumai terpaut 200 Km arah utara Pekanbaru. Penangkapan ini dipimpin langsung Dir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi bersama timnya.
Dua orang dijadikan tersangka inisial Y dan Is. Pelaku Y orangnya yang membawa dari Dumai ke Pekanbaru dengan mobil. Tersangka Is orang yang mengendalikan tersangka Y.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini