"Yang di Jelambar itu bukan seleksinya yang jadi masalah. Keterlaluannya itu yang di Jelambar," kata Rustam di RPTRA Kalijodo, Jalan Kepaduan Angke, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (15/12/2019).
Rustam memaklumi masih ada lurah yang menggunakan pergub lama sebagai aturan untuk memperpanjang kontrak pegawai honorer. Aturan baru yang tertuang dalam surat edaran Sekda DKI Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan, menurut Rustam, muncul belakangan sesudah lurah melakukan tes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Rustam mengatakan ada lurah lainnya yang melakukan tes bagi pegawai honorer di Cengkareng. Dia menuturkan tidak sanksi bagi di Cengkareng, tapi di Jelambar.
"Tidak ada sanksi (di Cengkareng). Yang di Jelambar itu sebenarnya karena dia juga di awal tes, cuma tesnya keterlaluan, nggak boleh. Itu yang jadi persoalannya," tuturnya.
Tonton juga DWP Hasilkan Pemasukan Rp 10 M untuk Pemprov DKI pada 2017 :
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Lurah Jelambar, Jakarta Barat, Agung Triatmojo, terkait kasus tenaga honorer DKI masuk got demi memperpanjang kontrak kerja. Sanksi paling berat, Agung bisa dicopot dari jabatannya jika terbukti lalai.
"Seluruh panitia dan lurah selaku kepala unitnya di-BAP dari Tim Gabungan Inspektorat dan BKD, baik dari tingkat provinsi maupun tingkat wilayah kota Jakarta Barat, berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam mekanisme tata cara perpanjangan kontrak PJLP di lingkungan unit kerja yang dikelolanya," ucap Kepala BKD DKI Chaidir melalui pesan singkat, Sabtu (14/12).
Chaidir menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut. Dia mengatakan hasil pemeriksaan nantinya akan diserahkan ke Pemprov DKI, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Jika terbukti bersalah, Lurah Jelambar Agung akan dijatuhi sanksi ringan ataupun berat, yaitu pencopotan jabatan. Hal itu, menurutnya, sudah mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS.
"Proses saat ini sudah memasuki pemeriksaan. Dan hasil pemeriksaan nanti akan diserahkan ke atasan langsung sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS. Apabila hasil BAP disimpulkan bahwa dugaan terhadap indisipliner atasan langsung, akan dijatuhkan hukuman dinas ringan sampai berat dengan pembebasan jabatan lurahnya," jelasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini