Jeng Tang sendiri tidak lagi menghuni sel di Lapas Klas 1 Makassar sejak Kamis (12/12/2019). Kepala Lapas Makassar, Robianto menyebut penahanan Jeng Tang sepenuhnya kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Dia kan tahanan titipan jaksa, jadi sewaktu-waktu diambil jaksa kami tidak bisa menolak. Kalau jaksa bilang penangguhan, kita keluarkan. Itu kan kewenangan jaksa yang menahan. Kecuali kalau sudah putus (inkrah), itu baru kewenangan kami," ujar Robianto, Sabtu (14/12).
Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, A Usama mengaku belum mengetahui soal penangguhan penahanan Jeng Tang. Dia menyebut belum mendapatkan informasi kalau penahanan Jeng Tang ditangguhkan.
"Saya belum tahu itu, jaksanya tidak pernah sampaikan," ujar Usama singkat.