Jeng Tang ditangkap setelah 2 tahun jadi buron di kasus korupsi sewa lahan di Makassar, Sulawesi Selatan. Perbuatan Jeng Tang juga membuat proyek nasional Makassar New Port terhambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jan menjelaskan penangkapan Jeng Tang menambah catatan prestasi program Tabur 31.1 yang digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buron pelaku. Jeng Tang merupakan buron ke-345 yang diciduk Kejagung.
"Kejaksaan RI melalui koordinasi dan kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), telah berhasil menangkap sebanyak 345 orang buronan," ungkapnya.
Program Tabur 31.1 ini digagas oleh Jamintel Jan S. Maringka saat Rapat Kerja Kejaksaan RI di pertengahan Desember 2017 dan mulai efektif digulirkan sejak Januari 2018.
Sejak program ini digulirkan, capaian kinerja Kejaksaan RI di bidang pencarian dan buron pelaku kejahatan meningkat secara signifikan, dengan memanfaatkan fasilitas yang ada pada Adhyaksa Monitoring Centre.
![]() |
Menurut Jan, program Tabur 31.1 adalah wujud komitmen institusi dalam menjawab ekspektasi masyarakat akan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana.
"Melalui program Tabur 31.1 ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tegas Jan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini