"Awalnya memang para peserta sudah saya arahkan, panitia juga, saya barisin, kemudian saya amanatkan bahwa tes ini tidak jauh daripada tupoksinya PPSU yang akan dilaksanakan nanti, bahkan kalau misalkan ada dahan patah kemudian mereka harus naik pohon, tapi nggak mampu naik, dan harus naik, saya sudah larang itu, dan saya selalu melarang. Kemudian di lapangan terjadi berbeda, ya sudah nasib saya, saya terima," ujar Agung saat dihubungi detikcom, Sabtu (14/12/2019).
Dia menjelaskan, awal mula dia melakukan tes fisik kepada honorer itu terjadi lantaran dia salah memahami surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan. Agung mengaku salah persepsi memahami surat edaran itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menjelaskan, dalam SE Sekda itu, tertuang aturan baru, yakni pegawai honorer yang melakukan perpanjangan kontrak itu tidak lagi diberi tes tertulis dan fisik, melainkan hanya membawa lamaran serta evaluasi nilai kerja selama bekerja satu tahun terakhir. Namun dia mengaku salah memahami SE itu sehingga terjadi lagi tes fisik yang dilakukan panitia kelurahan Jelambar kepada pegawai honorer itu.
"Iya (salah persepsi), kemudian kemarin sudah dibahas tingkat provinsi dan kota, intinya sudah kita amankan putusan pimpinan, bahwa SE yang lama kemudian mereka (honorer) tidak melalaui tes, tapi evaluasi kerja, yang ikut tes adalah mereka yang baru," ucapnya.
Sebelumnya, Video pegawai honorer K2 dan non-K2 DKI Jakarta yang sedang berendam di saluran air yang airnya kotor viral di media sosial terkait syarat perpanjangan masa kontak kerja. Peristiwa ini Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih.
"Kami dari forum, kecewa dan marah kenapa kawan-kawan kami diperlakukan seperti itu," kata Nur saat dihubungi lewat telepon secara terpisah, Sabtu (14/12).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini