"Ditahan di rutan Bareskrim Polri. Kondisi baik-baik saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono saat dihubungi, Sabtu (14/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Perlakuannya) sama dengan yang lain," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jafar Shodiq ditahan polisi setelah menyandang status tersangka penghina Wapres Ma'ruf Amin. Polisi mengantongi video pernyataan Jafar Shodiq yang jadi barang bukti.
"Jadi barang buktinya ada seperti video yang bersangkutan menyiarkan secara langsung sendiri di channel-nya (YouTube) sendiri. Ini sedang dilakukan proses penyidikan, dan yang bersangkutan sudah ditahan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Birgjen Argo Yuwono, di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jumat (6/12).
Jafar Shodiq dijerat dengan sejumlah pasal KUHP di antaranya Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian/penghinaan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini