"Ya tentunya kan masih diselidiki dulu, semua laporan diselidiki, dikonfirmasi ke pelapornya, dimintai keterangan saksi-saksinya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (13/12/2019).
Argo mengatakan, setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan berkas selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara. Dia memastikan semua kasus ditangani sesuai dengan prosedur.
"Nanti digelarkan, semuanya. Setelah semua (proses pemeriksaan), kan sudah pasti sesuai SOP," ucap Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, massa yang menggelar demonstrasi di depan Mabes Polri meminta polisi menuntaskan proses hukum terhadap Sukmawati Soekarnoputri dan Ahmad Muwafiq (Gus Muwafiq). PA 212 menyebut polisi harus menegakkan hukum secara adil.
"Oleh sebab itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya karena dilaporkan di polres, di kantor-kantor polisi ini supaya untuk ditegakkan hukum secara adil supaya diproses," ujar Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) PA 212 Fikri Bareno di lokasi, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Fikri mengatakan, jika kepolisian tidak memproses pelaporan atas keduanya, mereka akan menggelar aksi lainnya. Menurutnya, aksi demo itu sudah menjadi hak warga negara.
"Iya, kalau tidak diproses, kami meminta ditegakkan hukum seadil-adilnya, kami akan datangi lagi kantor penegak hukum ini. Selama Islam, agama kami, dinodai, kami tidak akan berhenti untuk melakukan protes ini secara konstitusional," katanya.
Tonton juga PA 212 Bakal Demo Lagi Jika Kasus Sukmawati-Muwafiq Tak Diproses :
(aud/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini