"Ini merupakan peristiwa penangkapan terhadap DPO tersangka pelaku pembunuhan terhadap dua orang warga di lokasi Menjerite, Labuan Bajo pada 16 Januari 2017, terkait sengketa tanah. Pelaku diduga Fransiskus Sampur," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julisa Kusumawardono kepada detikcom, Jumat (13/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berupaya melarikan diri dengan membawa parang, meskipun anggota yang datang telah berupaya untuk membujuk yang bersangkutan keluar dan menyerah, tapi tidak dihiraukan. Saat itu tersangka berhasil melarikan diri dengan membawa parang, pelaku menghilang di kegelapan dan masuk ke hutan," cerita Julisa.
Selang dua hari, Rabu (11/12) malam, Frans Sampur kembali menampakkan diri ke perkampungan warga. Julisa menuturkan aparat akhirnya menyerbu dan mengepung tersangka yang bersembunyi dalam sebuah rumah.
Meski dalam kondisi terpojok, lanjut Julisa, Frans tetap bersikeras melarikan diri bahkan melawan polisi dengan parangnya.
"Petugas melakukan pengepungan dan negosiasi agar pelaku menyerah, namun pelaku tidak mau menyerahkan diri meskipun sudah diminta secara persuasif. Yang bersangkutan tidak mau keluar dan bahkan dengan membawa parang, melakukan upaya untuk melarikan diri dan melawan petugas," jelas Julisa.
Julisa menjelaskan sebelum Frans dilumpuhkan, aparat sudah mengevakuasi seluruh anggota keluarga dari dalam ke luar rumah. Setelah itu, senjata api aparat membidik Frans.
"Pelaku, setelah diberikan peringatan dan tidak ada tanda-tanda untuk menyerah, bahkan membahayakan petugas, diberi tembakan terarah dan terukur hingga akhirnya tewas," sambung dia.
Operasi penangkapan Frans berakhir pada Kamis (12/12) pukul 00.10 Wita. Menurut Julisa, masih ada seorang lagi rekan Frans yang juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Namun orang tersebut masih diburu aparat.
Halaman 2 dari 2











































