PKPI Tegaskan Tak Usung Eks Koruptor di Pilkada 2020: Kami Bersih Semua

PKPI Tegaskan Tak Usung Eks Koruptor di Pilkada 2020: Kami Bersih Semua

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 13 Des 2019 17:42 WIB
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Diaz Hendropriyono. (Foto: Alfons/detikcom)
Jakarta - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Diaz Hendropriyono menegaskan tidak mengusung mantan narapidana (napi) koruptor pada Pilkada 2020. Diaz mengatakan, kader PKPI yang maju Pilkada bersih dari masalah hukum.

"Kita nggak ada (mantan napi) lah, kita nggak ada mantan napi yang dimajukan sebagai kepala daerah," kata Diaz kepada wartawan di Hotel Mercure, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diaz mengatakan pihaknya sudah melakukan fit and proper test kepada para kader yang diusung dalam Pilkada 2020. Dia memastikan seluruh kader PKPI kredibel dan loyal pada partai.

"Sudah kita lakukan 3 kali untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memiliki kredibilitas dan loyalitas terhadap partai. Sudah pasti kita bersih semua," ucapnya.

Diaz juga berjanji akan menjadikan standar ini patokan ketika berkoalisi dengan partai lain.

"Ya pasti akan jadi patokan juga, tapi kan koalisi kalau di daerah lebih cair ya dari di pusat, tapi prinsip PKPI gitu," ujar Diaz.



Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 7 ayat 2 huruf g UU 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam putusannya, MK memutuskan melakukan pengubahan bunyi untuk Pasal 7 ayat 2 huruf g. Di mana dalam pengubahan disebutkan, pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.

1. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik. dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.



2. bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jatidirinya sebagai mantan terpidana dan

3. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. (maa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads