Kasat Resnarkoba Polres Gowa AKP Maulud mengatakan razia miras ilegal dilakukan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) di Gowa.
"Ratusan botol miras ini dirazia dari toko barang kelontongan yang menjual miras tanpa dilengkapi surat izin," ujar Maulud, Jumat (13/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Razia ini sesuai perintah Kapolres untuk menjaga Kantibmas di Gowa, yang terus kami lakukan hingga malam pergantian tahun selesai," katanya..
Selain merazia peredaran miras ilegal, anggota Satresnarkoba Polres Gowa juga mengamankan seorang pengedar berinisial ED (42) dan pengguna sabu berinisial NN (26) dan KA (32), di Kelurahan Tamallayang.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini