"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di kantornya, Jalan Ir Haji Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri," ucap Badaruddin.
Sebelumnya Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan PPATK akan memperkuat strategi untuk membantu penegak hukum memberantas korupsi. Dari segi pencegahan, Dian mengatakan akan memperkuat basis data pejabat negara dan partai politik (parpol).
"Kita memang sedang memperkuat data daftar yang bisa dikatakan database pejabat negara, pejabat partai politik, dan sebagainya itu yang terkait dan sebagainya. Sudah mencapai 1,3 juta di database kita di seluruh Indonesia," ucap Dian.
Selain itu, PPATK melakukan analisis terhadap lembaga-lembaga negara yang terindikasi terlibat korupsi. Sebab, Dian menyadari korupsi tidak mungkin dilakukan satu-dua orang saja.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini