Gunakan DAU, Khairiansyah Akan Diperiksa Kejari Jakpus
Minggu, 20 Nov 2005 10:58 WIB
Jakarta -
Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman akan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengenai keterlibatannya dalam menerima Dana Abadi Umat (DAU). Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Hendarman Supandji kepada wartawan saat sarasehan yang digelar oleh Kejaksaan Agung di Pisata Resort, Anyer, Banten, Minggu (20/11/2005).Dijelaskannya, Timtas Tipikor sudah meminta kepada Kejari Jakpus untuk menindaklanjuti pihak-pihak yang terlibat penerimaan DAU dan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi."Yang sengaja mengambil dan dia tahu bahwa uang itu merugikan negara atau memperkaya diri sendiri, ini yang akan dipertimbangkan (untuk diperiksa)," tandasnya.Ditambahkan Hendarman, saat ini ada duit DAU yang disampaikan selain ke DPR kemudian ke BPK. "Nah yang BPK ini jelas tahu ada duit yang tidak boleh dipergunakan selain untuk kegiatan sosial, tempat ibadah, pendidikan, dan lainnya," katanya.Hendarman juga mengatakan, seorang yang mengetahi bahwa telah ada penyalahgunaan DAU, tapi tetap menerima uang tersebut, itu merupakan unsur kesengajaan, karena dalam unsur tindak pidana korupsi selain ada unsur perbuatan memperkaya diri sendiri, melawan hukum, merugikan negara, juga ada unsur kesengajaan (opzet)."Maka saya minta bagi mereka yang tahu dan menggunakan dana DAU dilakukan pengusutan secara rutin bukan oleh Timtas Tipikor," ujarnya.Kasus Khairiansyah ini diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat karena jumlah kerugian negara di bawah Rp 100 juta. Sedangkan Kejaksaan Agung hanya menangani kasus yang merugikan negara di atas Rp 1 miliar. Sementara Kejati menangani kasus yang merugikan negara kurang dari Rp 1 miliar.Ketika ditanyakan apakah Kejaksaan Agung akan melakukan koordinasi dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh, tempat Khairiansyah bekerja saat ini, Hendarman mengaku tidak perlu. "Perbuatan mengenai seseorang, tidak ada hubungannya dengan BRR. Dia harus bertanggung jawab atas perbuatan itu," tegasnya.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































