"Wiranto bukan representasi Hanura," ungkap Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir kepada wartawan, Jumat (13/12/2019).
Aturan untuk menjadi Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan lain, termasuk di partai. Untuk itu, kata Inas, Wiranto harus mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua Dewan Pembina Hanura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: OSO Tolak Jadi Wantimpres |
"Berdasarkan UU No 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, maka Wiranto harus mengajukan surat pengunduran diri ke DPP Partai Hanura. Pengunduran diri tersebut maksimal 3 bulan setelah dilantik," bebernya.
"Mundur dari Ketua Dewan Pembina dengan persetujuan tertulis dari Ketua Umum," lanjut Inas.
Aturan soal rangkap jabatan ini tertuang di Pasal 12 UU No 19/2006. Isinya sebagai berikut:
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;
c. pejabat lain;
d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga
swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara
atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat
struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
(2) Dalam hal pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dalam waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari jabatan
atau pimpinan tersebut.
Dalam penjelasan di UU itu, pimpinan partai politik yang dimaksud adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus harian.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini