Direktur Penerangan Agama Islam M Juraidi menegaskan bahwa terbitnya PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majlis Taklim (MT) merupakan respons atas kebutuhan data Majelis Taklim. Dalam penyusunannya, Kemenag melibatkan para pimpinan organisasi Majelis Taklim, di antaranya, Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT), Forum Komunikasi Majlis Taklim (FKMT),Perhimpunan Majlis Taklim Indonesia (PMTI), Pergerakan Majlis Taklim (Permata), Hidmat Muslimat NU, Fatayat, Aisiyah Muhammadiyah, Nasiyatul Aisiyah, serta para tokoh dan praktisi MT.
"Setelah pembahasan konsep, dilanjutkan dengan finalisasi, kemudian diharmonisasi dengan menghadirkan pihak Kemenkumham RI, dan Kemendagri. Jadi bukan ujug-ujug atau serta merta karena menyikapi suatu issue," tegas Juraidi berdasarkan keterangan persnya, Kamis (12/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juraidi mengatakan hadirnya PMA 29/2019 itu adalah atas dasar kebutuhan Majelis Taklim. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan kriteria Majelis Taklim.
"Kehadiran PMA 29/2019 lebih kepada kebutuhan akan data majelis taklim dan pembinaannya," kata dia.
"Begitu juga MT yang diatur dalam PMA 29/2019, jelas kriterianya," tutur Juraidi.
Simak juga video Mendagri: Ormas yang tidak sesuai pancasila, Kita Bubarkan:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini