Kemenag Libatkan Ormas Islam Susun PMA Majelis Taklim

Kemenag Libatkan Ormas Islam Susun PMA Majelis Taklim

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 13 Des 2019 00:40 WIB
Gedung Kemenag (Foto: Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengajak sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Islam dalam penyusunan Peraturan Menteri Agama (PMA) Mejelis Taklim. Selain itu Kemenag juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Penerangan Agama Islam M Juraidi menegaskan bahwa terbitnya PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majlis Taklim (MT) merupakan respons atas kebutuhan data Majelis Taklim. Dalam penyusunannya, Kemenag melibatkan para pimpinan organisasi Majelis Taklim, di antaranya, Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT), Forum Komunikasi Majlis Taklim (FKMT),Perhimpunan Majlis Taklim Indonesia (PMTI), Pergerakan Majlis Taklim (Permata), Hidmat Muslimat NU, Fatayat, Aisiyah Muhammadiyah, Nasiyatul Aisiyah, serta para tokoh dan praktisi MT.

"Setelah pembahasan konsep, dilanjutkan dengan finalisasi, kemudian diharmonisasi dengan menghadirkan pihak Kemenkumham RI, dan Kemendagri. Jadi bukan ujug-ujug atau serta merta karena menyikapi suatu issue," tegas Juraidi berdasarkan keterangan persnya, Kamis (12/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Juraidi mengatakan hadirnya PMA 29/2019 itu adalah atas dasar kebutuhan Majelis Taklim. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan kriteria Majelis Taklim.

"Kehadiran PMA 29/2019 lebih kepada kebutuhan akan data majelis taklim dan pembinaannya," kata dia.

"Begitu juga MT yang diatur dalam PMA 29/2019, jelas kriterianya," tutur Juraidi.



Simak juga video Mendagri: Ormas yang tidak sesuai pancasila, Kita Bubarkan:




Juraidi kemudian mencontohkan beda Majelis Taklim dan Taklim. Menurutnya, jika ada orang berkumpul belajar agama di suatu tempat seperti di lapangan terbuka atau di bawah pohon bisa disebut dengan Taklim, tapi bukan majelis taklim. Sebab, Majelis Taklim ada kriteria yang sudah disepakati oleh para pimpinan dan praktisi Majelis Taklim, dan itu dimuat dalam PMA 29/2019.

Selain itu, Juraidi menyebut masalah yang muncul dalam pembahasan draft PMA untuk mengetahui jumlah Majelis Taklim di Indonesia. Fakta saat ini, ada Majelis Taklim ada yang terdaftar di BKMT, tapi mendaftar pula di FKMT. Dia menyebut data tersebut akan diatur oleh PMA 29/2019.

"Disinilah arti penting data yang disajikan pemerintah. PMA 29 hadir dalam semangat itu," jelasnya.

"Pendataan yang baik akan memudahkan proses pembinaan," imbuhnya.



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads