"Demo itu hak warga negara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada detikcom di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Namun Argo mengingatkan hak menyampaikan pendapat tidak absolut karena diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Dia mengingatkan agar demonstrasi tak merusak fasilitas umum (fasum) dan tak membawa benda yang membahayakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Demonstrasi) tidak absolut. Ada undang-undang yang mengatur, tentunya jangan merusak fasilitas umum, jangan bawa-bawa yang membahayakan," ujar Argo.
Dia berharap demonstrasi PA 212 dan FPI dapat menjadi contoh yang baik. "Supaya bisa jadi contoh bagaimana melaksanakan unjuk rasa," tutup Argo.
Diketahui, PA 212, FPI, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama berencana menggelar aksi demonstrasi di Bareskrim Polri. Rencana ini diketahui dari beredarnya poster digital berisi ajakan aksi demo.
Dari poster yang beredar, tertulis demo tersebut bertajuk 'Aksi Bela Islam, Aksi Bela Rasulullah'. Demo tersebut digelar terkait kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Sukmawati Soekarnoputri dan Gus Muwafiq.
Rencana demo itu dibenarkan oleh Sekjen GNPF-U, Edy Mulyadi. "Betul. Insyaallah (besok akan aksi)," kata Edy lewat pesan singkat, pagi tadi.
Edy mengatakan tuntutan aksi besok sama seperti yang tercantum di dalam poster. Terlihat dalam poster tersebut, tuntutan aksi ialah 'Adili & Penjarakan Penista Agama Bu Suk-Muwafiq'.
Berdasarkan poster tersebut, aksi akan digelar pada Jumat (13/12) pukul 13.30-17.00 WIB di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Sebelum aksi, mereka berencana salat Jumat di Masjid Al-Azhar Kebayoran Baru dan dilanjutkan dengan long march menuju Bareskrim Polri. (aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini