"kami tetap dari awal perdata, konsisten dari eksepsi, karena semua dasarnya akta," ujar kuasa hukum Sudikerta, I Nyoman Dira, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (12/12/2019).
Nyoman menegaskan, dari 3 tuntutan jaksa yang dilayangkan dalam sidang, hanya 1 yang terbukti. Sedangkan tuntutan dengan pasal penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diangkap tidak memiliki bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di antara 3 tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa umum cuma ada satu yang terbukti, yakni pasal 378 penipuan, yang kedua enggak terbukti, yang TPPU tidak terbukti,". Sambung I Nyoman Dira.
Atas tuntuan itu, Nyoman menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembelaan secara tertulis. Nyoman berharap majelis hakim dapat memberi vonis seadil-adilnya.
"Kita tetap akan melakukan pembelaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tertulis atau pledoi," ucapnya.
Simak Video "Bos Biro Haji di Makassar Diduga Tipu Jemaah Buat Bayar Utang"
Sebelumnya, Jaksa Eddy Arta Wijaya, menuntut Sudikerta 15 tahun bui. Terdakwa Sudikerta dituntut dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.
"Sebagaimana dakwaan ke satu dengan pidana 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan terdakwa," ucap Jaksa Eddy.
Kasus ini bermula saat Alim Markus hendak membeli tanah untuk membuat hotel di Bali. Kemudian, Sudikerta menawarkan sebuah tanah dengan harga Rp 149 miliar. Belakangan, uang itu diduga dipakai Sudikerta untuk berbagai keperluan pribadi. Ternyata tanah tersebut adalah tanah adat sehingga Alim Markus tak bisa membangun hotel. Merasa tertipu, Alim Markus mempolisikan Sudikerta.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini