"Evaluasi di Kemendagri itu, paling lama 15 hari kerja. Yang penting, kalau kami saklek menggunakan 15 hari, malah saya khawatir jangan-jangan masuk Januari," ujar Direktur Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Syarifuddin, saat dihubungi, Kamis (12/12/2019).
Syarifuddin mengatakan APBD DKI Jakarta harus ditetapkan sebelum tahun anggaran baru masuk atau 31 Desember 2019. Jika melewati itu, akan ada sanksi administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 312, jika APBD belum disahkan sebelum tahun anggaran baru, ada sanksi administratif tidak dibayarkan gaji selama enam bulan.
Diketahui, Raperda APBD DKI Jakarta 2020 disetujui pada Rabu (11/12). Jika Raperda tersebut diserahkan pada Rabu sore, 15 hari kerja jatuh pada 6 Januari 2019.
"Berarti keterlambatan itu ya bukan keterlambatan kami, karena kami, Kemendagri sesuai amanat undang-undang, kami punya waktu yang diberikan oleh undang-undang itu 15 hari. Jadi kalau sampai setelah evaluasi ternyata melampaui 31 Desember, ya itu bukan salahnya Kemendagri," kata Syarifuddin.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI menyepakati Raperda APBD tahun anggaran 2020 senilai Rp 87,95 triliun pada Rabu (11/12). Kesepakatan itu ditandatangani bersama oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta. (aik/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini