"Dia itu dewasa (54 tahun) tapi berpikiran anak-anak. Dalam putusan itu dia inner child, terjebak dengan masa kecilnya," ujar pengacara terdakwa, Awal, saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/12/2019).
Kondisi terdakwa, menurut Awal, kerap jadi bahan candaan rekan-rekan Kinas di ruang tahanan. Kinas kerap ditakut-takuti akan dibunuh saat bebas dari tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Candaan) itu yang selalu di benaknya itu. Jadi saya selalu dibisiki (oleh terdakwa), 'Pak, tolong saya jangan saya dibunuh', siapa yang mau bunuh? jadi dia apa yang disampaikan itu yang dipercayai, dia tidak cerna lagi itu, dibercandai dia," imbuh Awal.
Sebelumnya, Ketua PN Malili, Khairul, mengatakan Kinas disidang dalam kasus tindak pidana narkoba karena kedapatan membeli sabu di bawah 1 gram sekitar 6 bulan lalu.
Namun majelis hakim yang diketuai Ari Prabawa memvonis bebas Kinas lantaran terbukti di persidangan jika ia diperalat oleh terdakwa lainnya bernama Amiruddin untuk membeli sabu. Kinas juga dianggap terbukti tidak tahu-menahu bahwa apa yang ia beli adalah sabu alias barang terlarang.
"Kinas ini kerja di kebunnya Amiruddin. Jadi ke mana-mana Kinas ikut sama Amiruddin. Karena Amiruddin ini takut ketahuan (saat transaksi sabu), dia ajaklah Kinas. Kinas-lah yang mengambil barang itu," ujar Kahirul.
Menurut Khairul, vonis bebas kepada Kinas membuat jaksa yang bernama Irmansyah masih pikir-pikir untuk kasasi atau tidak. (fdn/fdn)