Ketua DPR Hormati Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada

Ketua DPR Hormati Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 12 Des 2019 15:24 WIB
Foto: Ketua DPR Puan Maharani (Rolando Fransiscus Sihombing/detikcom)
Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jeda eks koruptor baru bisa ikut pilkada setelah 5 tahun keluar penjara harus dihormati semua pihak. Puan meminta semua partai politik harus melihat rekam jejak setiap calonnya.

"Artinya kita harusnya menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh MK. Untuk pilkada ke depan ini, bukan hanya pilkada ke depan, pilkada yang akan datang itu tentu saja artinya semua partai politik harus melihat rekam jejak calon-calonnya apakah kemudian sudah melewati jeda 5 tahun terkait hal-hal yang seperti itu," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puan pun mengingatkan bahwa keputusan MK tersebut bukan hanya untuk terpidana korupsi. Dia mengatakan, putusan tersebut juga berlaku bagi terpidana kasus lainnya.

"Kan ini bukan hanya untuk terpidana korupsi saja, tapi juga terpidana lainnya. Ya kita hormati keputusan MK," ujar Puan.

Selain rekam jejak, Puan pun meminta partai politik mencalonkan yang sesuai harapan masyarakat. Dia pun sekali lagi menekankan untuk menghormati keputusan MK.

"Kita hormati dan kita cari orang yang memang punya rekam jejak yang sesuai harapan masysrakat," imbuhnya.



Sebelumnya, MK menyatakan UU 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara beryarat.

Dalam putusannya, MK memutuskan melakukan pengubahan bunyi untuk pasal 7 ayat 2 huruf g. Di mana dalam pengubahan disebutkan, pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.



Berikut isi perubahan pasal sesuai putusan MK:

1 tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik. dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

2. bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jatidirinya sebagai mantan terpidana dan

3. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Halaman 2 dari 2
(rfs/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads