"Artinya kita harusnya menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh MK. Untuk pilkada ke depan ini, bukan hanya pilkada ke depan, pilkada yang akan datang itu tentu saja artinya semua partai politik harus melihat rekam jejak calon-calonnya apakah kemudian sudah melewati jeda 5 tahun terkait hal-hal yang seperti itu," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
"Kan ini bukan hanya untuk terpidana korupsi saja, tapi juga terpidana lainnya. Ya kita hormati keputusan MK," ujar Puan.
Selain rekam jejak, Puan pun meminta partai politik mencalonkan yang sesuai harapan masyarakat. Dia pun sekali lagi menekankan untuk menghormati keputusan MK.
"Kita hormati dan kita cari orang yang memang punya rekam jejak yang sesuai harapan masysrakat," imbuhnya.