Kajari Jaktim Sesalkan Putusan MK yang Kubur Perjuangan Korban First Travel

Kajari Jaktim Sesalkan Putusan MK yang Kubur Perjuangan Korban First Travel

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 12 Des 2019 15:28 WIB
Yudi Kristiana (Eva/detikcom)
Jakarta - Calon hakim konstitusi Yudi Kristiana akan berkontribusi untuk menguatkan putusan perkara pidana di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Yudi menilai putusan perkara pidana yang dihasilkan MK masih lemah.

"Saya condong untuk penguatan dari sisi pidana karena itu aspeknya panjang sekali menyentuh keadilan publik. Saya melihat bahwa banyak putusan MK yang ada sisi lemahnya ketika memutus perkara yang berhubungan dengan pidana," ujar Yudi seusai sesi wawancara di gedung Kemensetneg, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Dia menjelaskan, putusan perkara pidana yang dihasilkan MK kerap mengakibatkan seseorang bisa mengajukan peninjauan kembali secara berulang. Namun putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan PK hanya bisa diajukan sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah berdasarkan pengalaman yang kami kebetulan background sebagai jaksa concern masalah pidana itu dicecar terkait dengan peninjauan kembali, karena putusan MK terkait dengan PK itu ada beberapa dan putusan MK itu membawa konsekuensi yuridis yang sangat panjang. Jadi ada di mana putusan MK itu mengakibatkan orang bisa menghasilkan PK berkali kali," kata Yudi.


"Namun di sisi lain MA mengeluarkan surat edaran yang menyatakan PK hanya satu kali. Di sisi lain, atas putusan MK terhadap Pasal 268 dan 263 KUHP, itu menjadikan jaksa tidak bisa mengajukan PK," lanjutnya.

Dia pun menarik contoh kasus First Travel. Yudi mengatakan, atas dasar hal itu, jaksa tidak bisa mengajukan PK yang padahal tengah memperjuangkan hak korban.

"Padahal, dalam kasus misalnya seperti First Travel ini kan sangat menarik. Jaksa selaku representasi yang memperjuangkan kepentingan dari korban kejahatan victim of crime itu tidak bisa memperjuangkan hak-hak korban lagi, karena tak bisa mengajukan PK," tuturnya.


Dari situlah, Kepala Kejari Jakarta Timur ini ingin memberikan kontribusinya di MK. Yudi menyebut perlu ada penguatan dalam penanganan aspek perkara pidana.

"Padahal putusan MA terkait dengan First Travel itu tidak mengakomodasi hak-hak korban dalam hal ini First Travel. Oleh sebab itu, ini menjadi salah satu titik lemah putusan MK, yaitu masalah peninjauan kembali. Nah, di situlah kami mengusulkan perlunya penguatan MK dari aspek putusan pidana," tutur Yudi. (eva/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads