"Tapi yang dikatakan pelanggaran HAM itu yang terencana dilakukan oleh negara untuk melakukan sesuatu yang merampas hak asasi rakyatnya atau membiarkan terjadinya pelanggaran HAM berkelanjutan, itu ada nggak? Ada, masih ada 11 kasus di Indonesia berdasarkan hasil yang diolah di sini, baik Komnas HAM maupun kita. Dalam 11 kasus itu terjadi jauh sebelum Pak Jokowi, bukan di masa Pak Jokowi," imbuhnya.
Mahfud mencontohkan pelanggaran HAM oleh negara terjadi di daerah operasi militer di Papua yang terjadi pada 2001 dan 2003. Kejadian di Papua setelahnya disebut Mahfud bukan termasuk pelanggaran HAM.
"Karena pelanggaran HAM dalam kriminal itu memang selalu terjadi sejak dulu. Tapi pelanggaran HAM yang direncanakan oleh negara negara misalnya daerah operasi militer, DOM, itulah pelanggaran HAM. Papua bisa mungkin, nanti kita lihat. Nah, Papua itu yang ada tendensi pelanggaran HAM itu kan tahun 2001 dan 2003, Wamena dan Wasior kan. Dan sesudah itu kan, nah ini masih soal hukum ini, dan jangan bilang itu pelanggaran HAM, itu rakyat bunuh rakyat di situ, dibakar itu, lalu turun aparat. Masa mau dibilang pelanggaran HAM," pungkasnya.
(azr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini