Mahfud Md: Kasus 22 Mei Bukan Pelanggaran HAM, Polisi yang Diserang

Mahfud Md: Kasus 22 Mei Bukan Pelanggaran HAM, Polisi yang Diserang

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 12 Des 2019 14:37 WIB
Mahfud Md (Jefrie Nandy Satria/detikcom)
Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut kasus kerusuhan yang terjadi dalam demonstrasi pada 22 Mei lalu bukanlah pelanggaran HAM. Menurut Mahfud, yang terjadi saat itu adalah konflik karena pihak kepolisian yang diserang.

Mahfud awalnya menjelaskan ada perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran HAM. Mahfud mengatakan pelanggaran HAM menurut definisi hukum adalah pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah yang terencana dengan tujuan tertentu.

"Polisi diamuk oleh rakyat itu bukan pelanggaran HAM. Ada rakyat ngamuk ke rakyat, itu bukan pelanggaran HAM. Itu yang sifatnya horizontal itu kejahatan kerusuhan gitu," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mahfud lalu menyinggung kasus kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei 2019. Menurutnya, kasus itu bukanlah pelanggaran HAM.

"Oh yang 22 Mei jangan bilang itu pelanggaran HAM. Kalau itu justru polisi yang diserang kan. Sudah ada videonya kan dilempar, diajak berkelahi, gitu kan. Jadi pada saat itu konflik. Itu bukan pelanggaran HAM yang terencana, mereka yang nyerang. Nanti kita lihat pengadilannya, kan pengadilannya masih berjalan," ungkapnya.


Mahfud mengatakan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini tidak ada isu pelanggaran HAM yang terjadi. Menurutnya, kasus pelanggaran HAM yang hingga saat ini belum tuntas bukan terjadi di era pemerintahan Jokowi.

"Nah coba lihat di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang tidak ada isu pelanggaran HAM. Kejahatan banyak, pelanggaran juga banyak, dan itu sekarang sedang diproses. Oh ya harus diungkap semua berjalan secara hukum. Yang belum, mari kita selesaikan," ujar Mahfud.


Komnas HAM: Ada Aktor di Balik Kerusuhan 21-23 Mei

[Gambas:Video 20detik]



"Tapi yang dikatakan pelanggaran HAM itu yang terencana dilakukan oleh negara untuk melakukan sesuatu yang merampas hak asasi rakyatnya atau membiarkan terjadinya pelanggaran HAM berkelanjutan, itu ada nggak? Ada, masih ada 11 kasus di Indonesia berdasarkan hasil yang diolah di sini, baik Komnas HAM maupun kita. Dalam 11 kasus itu terjadi jauh sebelum Pak Jokowi, bukan di masa Pak Jokowi," imbuhnya.

Mahfud mencontohkan pelanggaran HAM oleh negara terjadi di daerah operasi militer di Papua yang terjadi pada 2001 dan 2003. Kejadian di Papua setelahnya disebut Mahfud bukan termasuk pelanggaran HAM.

"Karena pelanggaran HAM dalam kriminal itu memang selalu terjadi sejak dulu. Tapi pelanggaran HAM yang direncanakan oleh negara negara misalnya daerah operasi militer, DOM, itulah pelanggaran HAM. Papua bisa mungkin, nanti kita lihat. Nah, Papua itu yang ada tendensi pelanggaran HAM itu kan tahun 2001 dan 2003, Wamena dan Wasior kan. Dan sesudah itu kan, nah ini masih soal hukum ini, dan jangan bilang itu pelanggaran HAM, itu rakyat bunuh rakyat di situ, dibakar itu, lalu turun aparat. Masa mau dibilang pelanggaran HAM," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads