Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Jaksel 2 Direktorat Jenderal Pajak, Rizaldi, mengatakan IS beroperasi di Jakarta, Bogor, hingga Bandung. Dia menyebut IS mengambil keuntungan dengan memalsukan transaksi pajak menggunakan faktur pajak asli.
"Itu modusnya adalah menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Seharusnya jadi faktur pajak ada transaksinya, tapi ini tidak ada dan fakturnya main terus," kata Rizaldi kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizaldi mengatakan pelaku memanfaatkan faktur pajak yang didapatkan sebagai oknum konsultan pajak dan mengambil keuntungan atas nilai pajak tersebut. IS, menurutnya, sudah melaksanakan penyelewengan pajak ini sejak Januari 2015 hingga Desember 2017.
"Potensi kerugian negara di sini sekitar Rp 737 juta," ucap Rizaldi.
Sementara itu, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil Jaksel 2 Direktorat Jenderal Pajak Dwi Achmad Suradijaya menyebut saat ini pihaknya sedang mengejar tersangka lainnya yang terlibat penyelewengan ini. IS disebut membentuk badan usaha konsultan pajak fiktif untuk melancarkan aksinya.
"Mereka perorangan tapi membentuk satu nama usaha, tapi usahanya fiktif. Jadi pelaku perorangan individu, satu komplotan, dan sedang dikembangkan lagi karena kemungkinan terlibat tersangka tersangka lain," ujar Dwi.
IS sendiri saat ini telah ditahan. IS ditahan sejak akhir Oktober 2019.
"(Ditahan) sejak akhir Oktober," kata Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Siswanto.
Berkas perkara IS pun dinyatakan sudah lengkap. Selanjutnya akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
"Proses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara perpajakan dari penyidik Kanwil Jaksel 2 kepada penuntut umum bahwa terkait penanganan perkara atas nama IS setelah dilakukan pemberkasan penyidik, Kanwil Jakarta 2, dipelajari oleh penuntut umum dinyatakan bahwa berkas itu sudah dalam tahap P21, sudah dinyatakan lengkap," kata Siswanto.
"Dalam pelaksanaannya akan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Jaksel yang akan tangani ini. Kita akan serahkan ke Kejari Jaksel," imbuhnya.
Atas perbuatannya IS dikenakan pasal 39 a jo pasal 43 ayat 1 UU perpajakan nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. IS terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2