Anggapan itu merujuk pada pertanyaan salah satu pansel calon hakim konstitusi. Pansel meminta pandangan Widodo terkait bagaiaman sikap seorang hakim terhadap pengujian masalah-masalah yang ada.
"Sebagai penjaga konsititusi menurut Prof Widodo hakim MK itu sebaiknya dia ada aliran yurisprudensi ataukah realisme yurisprudensi atau depend on case tergantung ada kasus yg diuji?" ujar pansel dalam sesi wawancara, di Gedung Kemensetneg, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Widodo mengatakan kedua hal itu masih menjadi perbincangan hingga saat ini. Dia pun berpendapat kalau seorang hakim harus keluar dari corong undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya menemukan keadilan sesuai perintah undang-undang, menurut Widodo, hakim juga harus menggali fakta kenyataan. Misalnya bisa nilai dan hukum yang berkembang dalam masyarakat.
"Maka pilihan saya bukankah juga dalam asas hukum MK bahwa pengadilan dan hakim mengetahui hukumnya bahkan perintah UU Kehakiman juga agar para hakim menggali nilai dan hukum yang berkembang dalam masyarakat, maka hakim sudah harus keluar dari sekadar sebagai corong atau mulutnya UU. Hakim harus menemukan hukum keadilan yang subtansial," tutur Widodo. (eva/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini