Hal itu merupakan jawaban yang diberikan Ida kepada pansel calon hakim konstitusi mengenai pandangannya terkait mantan terpidana yang akan maju sebagai capres.
"Nah, terhadap situasi atau persoalan hukum yang dihadapi jika dia sudah membayar, melunasinya dengan menjalani hukuman yang ditetapkan, sepanjang pengadilan tidak menyatakan mencabut hak politik seseorang," ujar Ida dalam sesi wawancara di gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Ida, pemenuhan hak konstitusional mantan terpidana itu hanya berlaku bagi jabatan yang langsung dipilih oleh rakyat saja. Berbeda dengan jabatan yang tidak dipilih oleh rakyat, seperti menteri.
"Kalau menteri lain, itu berlaku syarat tak pernah dijatuhi hukuman pidana. Pada lingkungan eksekutif yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung, tetapi dipilih oleh para aparatur negara maka berlaku karena sistemnya adalah tidak dipilih secara langsung sehingga masyarakat tidak bisa terlibat secara langsung untuk melakukan asesmen terhadap calon pejabat publik," katanya. (eva/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini