Jakarta - Penyidik
KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (
Perindo) Farida Mokodompit sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan. Farida dipanggil sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut Perum
Perindo Risyanto Suanda.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RSU (Risyanto Suanda)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (12/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farida Mokodompit (Foto: dok Perum Perindo) |
Selain itu, KPK memanggil Direktur PT Transforme Venteru Capital Cana Asia Limited, Desmond Previn; Komisaris PT Inti Samudra Hasilindo, Richard Alexander Anthony; dan seorang ibu rumah tangga, Efrati Purwantika. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk Risyanto.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Risyanto Suanda bersama Mujib Mustofa sebagai tersangka. Mujib disebut sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo.
Risyanto diduga menerima suap USD 30 ribu dari Mujib. Uang suap diberikan agar Mujid mendapat jatah kuota impor.
"Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum
Perindo," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Selasa (24/9).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini