"Penyidikan untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa) telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti untuk tersangka MMU (Direktur PT Navy Arsa Sejahtera) dalam kasus suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).
Persidangan rencananya digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Febri mengatakan dalam proses penyidikan KPK telah memeriksa 23 saksi dari berbagai unsur mulai dari pejabat Kemendag, pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga pejabat Perum Perindo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risyanto diduga menerima suap USD 30 ribu dari Mujib. Uang suap diberikan agar Mujid mendapat jatah kuota impor.
"Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Selasa (24/9).
Tonton juga Di Balik Alasan Penggawa KPK Gugat UU KPK ke MK :
(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini