Eks Ajudan Rommy Ubah Keterangan, Penyidik KPK Pastikan Tak Ada Tekanan

Sidang Kasus Suap Romahurmuziy

Eks Ajudan Rommy Ubah Keterangan, Penyidik KPK Pastikan Tak Ada Tekanan

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 11 Des 2019 17:06 WIB
Romahurmuziy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mantan ajudan Romahurmuziy alias Rommy, Amin Nuryadi, sempat mengubah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satu kesaksian yang diubah berkaitan dengan sepupu Rommy bernama Abdul Wahab.

Berkaitan dengan itu, lantas 2 penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan pada Amin dihadirkan dalam sidang. Dua penyidik itu memastikan proses pemeriksaan pada Amin telah sesuai dengan prosedur. Salah seorang penyidik bernama Wahyu menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Amin terjadi pada 16 Maret lalu.

Eks Ajudan Rommy Ubah Keterangan, Penyidik KPK Pastikan Tak Ada TekananDua penyidik KPK dan mantan ajudan Rommy bersaksi dalam persidangan. (Faiq Hidayat/detikcom)

"Tidak ada tekanan," ujar Wahyu saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh penyidik lainnya bernama Petrus Silalahi pada 12 Juli 2019. Pemeriksaan kedua bagi Amin itu dilakukan untuk mengecek temuan fakta rekaman kamera CCTV di hotel di mana Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Ada fakta tertuang dalam BAP ingin kami sampaikan kepada saksi Amin, saat itu berupa rekaman CCTV di hotel," kata Petrus.


Tonton juga Rommy: KPK Hilangkan Peran Khofifah-Kiai Asep di Kasus Jual-Beli Jabatan :



Sama seperti Wahyu, Petrus menegaskan bila tidak ada pelanggaran terjadi saat pemeriksaan terhadap Amin. Keterangan yang tertuang dalam BAP adalah benar keterangan Amin.

"Tidak (diajarin dan ditekan), hasil BAP dari Amin. Saksi Amin sebelum saya periksa saya berikan kesempatan membaca terlebih dahulu yang diperiksa teman saya," kata Petrus.


Namun, menurut Petrus, ada beberapa hal yang sempat dikoreksi Amin dalam BAP dengan alasan kelelahan. Keterangan BAP yang diubah itu juga sudah dicantumkan. Saat itu Petrus sempat memberikan peringatan kepada Amin agar menerangkan yang benar. Sebab, keterangan BAP Amin dicocokkan dengan keterangan saksi lain dan barang bukti.

"Saya ingatkan kembali agar memberikan keterangan yang benar, karena kami bandingkan bukti dan saksi lain benar-tidaknya menurut Amin itu yang paling benar," ujar Petrus.



Atas keterangan dua penyidik itu, ketua majelis hakim Fahzal membacakan BAP Amin yang diubah. Berikut ini BAP Amin yang dibacakan hakim:

BAP Nomor 5: Yang mana saya menerangkan, saya kenal Haris Hasanudin karena pernah bertemu dengannya pada saat mendampingi Romahurmuziy menghadiri acara di Surabaya. Saya ketahui Haris Hasanudin menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Diubah menjadi: Saya kenal Haris Hasanudin karena bertemu dengannya pada saat mendampingi Romahurmuziy menghadiri acara di Surabaya. Saya ketahui Haris Hasanudin menjabat Plt Kakanwil Kemenag Jatim.


BAP Nomor 6: Yang mana saya menerangkan tidak mengenal Abdul Wahab

Diubah menjadi: Sebelumnya saya tidak mengenal Abdul Wahab, akhirnya pada 15 Maret 2019 hari dimana Romahurmuziy diamankan KPK yang bersangkutan menelepon handphone saya selaku ajudan Romahurmuziy dan kemudian saya menemui di lobi hotel, baru tahu orang menelepon saya adalah Abdul Wahab.

"Perubahan karena tekanan sesuatu atau apa?" tanya hakim.

"Bukan (tekanan), saksi Amin memberikan keterangan dalam keadaan bebas," kata Petrus.



Sementara Amin yang dihadirkan sebagai saksi juga ditanya oleh hakim. Amin menyebut semua keterangan dua penyidik KPK sesuai.

"Banyak yang sesuai, hanya satu kondisi saya kelelahan dan down masih bingung disampaikan hari pertama. Saya disuruh membaca karena ingin cepat selesai tidak saya baca detail," ucap Amin.

Amin membantah ditekan atau ditakuti penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan. Selain itu, ia merasa kondisi sehat saat diperiksa penyidik.

"Tidak (ditekan penyidik)," tutur Amin.


Dalam persidangan ini, Rommy duduk sebagai terdakwa. Mantan Ketua Umum PPP itu didakwa menerima uang Rp 325 juta bersama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari Haris Hasanudin untuk membantunya mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim).

Rommy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan dengan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Haris dan Muafaq telah divonis bersalah memberikan suap dan dieksekusi ke lapas.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads