"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Wandy Batubara saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Jl Serang-Pandeglang, Banten, Rabu (11/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan, Misbahudin disebut diperintah oleh seseorang bernama Jawa, yang masih DPO, untuk mengambil ganja di penginapan D'Orange, Jl Andromeda, Cilegon. Di sana ia bertemu dengan terdakwa Dedi dan meminta disediakan mobil untuk menerima penyerahan ganja.
Di situ, Misbahudin kemudian mengajak Jainudin mengambil ganja dengan imbalan Rp 800 ribu. Setelah mendapatkan sewaan mobil, dia bertemu kembali dengan Dedi dan memindahkan ganja ke mobil sewaan. Total ada 10 karung besar berisi ganja.
"Kemudian terdakwa bersama mengangkat dan memindahkan karung yang berisi ganja dari mobil boks ke dalam mobil, pada saat terdakwa menerima barang yang berisi ganja terdakwa ditangkap oleh petugas BNN," katanya.
Terdakwa, Misbahudin, dalam dakwaannya menerima uang Rp 20 juta dari seseorang bernama Jawa. Ia juga dijanjikan akan mendapatkan imbalan tambahan. Selain itu, terdakwa sudah terlibat pengedaran narkoba sejak 2015.
Tonton juga Todongkan Senjata ke Polisi, Pengedar Sabu Didor :
(bri/haf)