Cerita Ketua KY soal Curhat Hakim yang Kerap Salahkan Advokat

Cerita Ketua KY soal Curhat Hakim yang Kerap Salahkan Advokat

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 11 Des 2019 15:56 WIB
Jaja Ahmad Jayus (ari/detikcom)
Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, mendengar keluhan dari banyak hakim yang kerap mengeluhkan kualitas para advokat. Jaja meminta seluruh profesi dan masyarakat sama-sama menjaga wibawa pengadilan.

"Selama saya di Komisi Yudisial 9 tahun ini kadang-kadang kalau saya memberikan pengarahan tentang kode etik kepada para hakim, utamanya yang berdekatan dengan isu-isu advokat, para hakim itu sering menyalahkan advokat," kata Jaja Ahmad Jayus dalam diskusi dan silahturahmi advokat Indonesia: Peran Profesi Advokat sebagai Officium Nobile dalam Peradilan yang Bersih dan Berwibawa, Ruang Auditorium Gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019),

Ketika KY melakukan Yudisial Education kepada semua masyarakat, termasuk masyarakat hukum yaitu jaksa, polisi, para stakeholder lainnya, mereka juga memiliki pandangan yang sama kepada advokat.

"Oleh karena itu pertemuan sekarang itu bagaimana menunjukkan kita advokat sebagai officium sehingga penegakan hukum di Indonesia itu, semua unsur penegakan hukum, mulai para advokat, hakim, jaksa, polisi memiliki satu kesatuan visi yang sama dalam penegakan hukum, yaitu penegakan hukum dalam rangka memberikan keadilan bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan keadilan," ujar Jaja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi jangan sampai para advokat itu bilang siapa yang bayar dulu, baru bela. Posisinya bukan seperti itu."

Jaja menceritakan ketika studi banding ke Amerika. Di sana, posisi advokat menjadi profesi yang sangat dihormati dan dihargai.

"Maka jadikanlah momentum ini sebagai momen yang positif bagi para advokat dan pejuang hukum dan keadilan untuk menyatukan visi, apakah nanti ujung-ujungnya itu advokat kembali menjadi bersatu, satu menjadi institusi atau lembaga yang tunggal. Kita berharap penegakan hukum sesuai dengan apa yang tertera di Undang-undang," pungkas Jaja.




Tonton juga video Ahli Hukum: Memidanakan Saksi Bukanlah Gaya Advokat Profesional:

[Gambas:Video 20detik]



(asp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads