"Mestinya karena ini bukan uang negara, ini uang rakyat, dari kasus perdata murni asalnya, dari hubungan perjanjian pemberangkatan umrah. Itu 'kan perdata murni asalnya, uang masyarakat, nah, untuk itu uangnya ada, ya, mestinya mengembalikan uang itu kepada rakyat," kata Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, Minggu (24/11/2019).
Jaja menegaskan kekayaan aset First Travel adalah dari hubungan keperdataan antara jemaah dengan PT First Anugerah Karya Wisata. Namun oleh pemiliknya yaitu Andika-Anniesa, uang jemaah itu malah disalahgunakan dan dicuci sedemikian rupa.
"Asalnya perdata. Akan tetapi, kemudian menimbulkan pidana karena ada penipuan, ada penggelapan di situ," ujar Jaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu murni pertimbangan hukum. Hakimnya normatif, ya, tidak salah. Mengapa hakimnya tidak melakukan terobosan hukum?" ujar Jaja.
Akibat penipuan perjalanan umrah dan tindak pidana pencucian uang dari uang setoran calon jemaah tersebut, Direktur Utama First Travel Andika Surachman mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun penjara.
Istri Andika, Anniesa, dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara. Keduanya diharuskan membayar dengan masing-masing Rp10 miliar. Sementara itu, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Aset First Travel Dirampas Negara, Komisi VIII DPR: Aneh dan Janggal:
(asp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini