"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menembak korban sebanyak 5 kali ke arah punggung korban secara sembarang dan mengenai lengan korban dan punggung korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Penembakan ini terjadi pada sekitar pukul 11.30 Wita, Selasa (10/12) di Pura Puseh, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Anom menurut polisi mempersoalkan kekurangan pembayaran tanah yang dibeli Ketut Tantra, korban penembakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif pelaku (menembak) karena korban kekurangan (bayar) dalam pembelian tanah dengan pelaku," sambungnya.
Dari 5 tembakan yang diletuskan, 3 peluru airsoft gun mengenai korban di bagian bahu dan punggung. Korban dirawat di RS Ganesha.
Atas laporan kejadian penembakan, pelaku ditangkap polisi. Polisi menyita airsoft gun yang digunakan pelaku untuk memberondong tembakan ke korban.
Airsoft gun ini disebut pelaku penembakan dibeli lewat belanja online. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini