"Harusnya TGUPP dilihat sebagai hak diskresi Gubernur bukan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang diatur Perda. Penggarannya bisa melalui APBD karena dia diskresi," kata Syarif kepada wartawan, Selasa (10/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di lembaga lain lazim. di Pusat ada KSP yang jumlah mencapai 80 orang, di kementerian ada Staf khusus atau Staf Ahli. Apakah itu pakai dana operasional Presiden atau Menteri? Kan tidak. Justru dengan menggunakan APBD yang dimasukkan dalam SKPD Bappeda. DPRD dan publik bisa ikut mengawasi secara detail," katanya.
Berdasarkan Pergub No 16 Tahun 2019, Syarif menyebut tidak ada pembatasan jumlah keanggotaan. PDIP sendiri mengingatkan soal jumlah TGUPP yang tak perlu berjumlah banyak. Syarif tak menyoal pandangan tersebut.
"Pandangan berbeda boleh saja. Tapi ujungnya kan tetap latar politisnya saya bisa memahaminya," katanya.
Tonton juga video Anggaran Fantastis TGUPP Anies:
(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini