Ketiganya kena OTT Polres Aceh Barat dengan bukti uang Rp 4,3 juta pada April 2017. Atas hal itu, ketiganya didudukkan ke PN Banda Aceh.
Pada 25 Januari 2108, PN Banda Aceh memutuskan ketiganya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Oleh sebab itu, majelis melepaskan para terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi, hukuman tidak berubah. "Menolak Permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat tersebut. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara," demikian bunyi putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (11/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trio Suhadi-Krisna-Latief pula yang memvonis lepas kepada eks Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick ST Siahaan dan eks Manajer Merger Pertamina Bayu Kristanto. Sebelumnya, Feredecik dan Bayu dihukum 8 tahun penjara.
Kemenhub Paling Banyak Dilaporkan soal Pungli, Ini Kata Budi:
(asp/HSF)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini