"Mungkin seperti yang diminta majelis hakim kemarin, Ibu Khofifah," kata pengacara Rommy, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2019).
Selain Khofifah, staf khusus mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito, dan staf administrasi Rommy, Amin Nuryadi akan menjadi saksi dalam sidang itu. Mereka sebelumnya pernah bersaksi dalam sidang terdakwa eks Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan eks Kakanwil Kemenag Gresik M Muafaq Wirahadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Gugus (Staf khusus Menteri Agama) dan Amin Nuryadi yang akan dikonfrontir dengan penyidik," kata Maqdir.
Dikonfirmasi terpisah, jaksa KPK Wawan Yunarwanto membenarkan Khofifah akan menjadi saksi sidang itu. Jaksa KPK juga memanggil Amin Nuryadi menjadi saksi dalam sidang itu.
"Insya Allah. Sesuai panggilan sidang kita memang demikian," kata Wawan.
Dalam sidang perkara ini, Rommy didakwa menerima uang Rp 325 juta bersama Lukman Hakin dari Haris untuk membantunya mendapatkan jabatan di Kemenag. Rommy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan dengan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris dan Muafaq telah divonis bersalah memberikan suap dan dieksekusi ke lapas.
Tonton juga video Rommy: KPK Hilangkan Peran Khofifah-Kiai Asep di Kasus Jual-Beli Jabatan:
(fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini