Anggota TGUPP yang rangkap jabatan itu adalah Haryadi. Saat rapat Komisi E DPRD DKI dengan Dinas Kesehatan, anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Rani Mauliani dan Yudha Permana, menyadari bahwa Haryadi juga menduduki posisi di dewan pengawas salah satu rumah sakit.
Setelah itu, Ketua DPRD Prasetio Edy Marsudi juga memberi sorotan yang sama. Politikus PDIP ini mengatakan anggota TGUPP yang rangkap jabatan tentu mendapat gaji dobel dan bahkan bisa menjadi temuan BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DPRD DKI Jakarta Saefullah menuturkan Pemprov DKI akan mencopot Haryadi sebagai bagian dari evaluasi.
"Berdasarkan catatan minor, akan kami lakukan evaluasi. Misalnya double job pasti jadi catatan penting dan tidak akan terulang. Tidak enak sekali didengarnya orang menikmati dua kali honor dari APBD. Pasti kita pastikan didrop," ucap Saefullah saat rapat Badan Anggaran RAPBD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Lalu, apa komentar Anies?
Anies mengaku akan melihat aturan terlebih dulu.
"Nanti kita lihat aturan saja, kita lihat aturan," kata Anies kepada wartawan di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Aturan yang Dimaksud Anies
Saat ini, aturan yang berlaku soal TGUPP adalah Pergub DKI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. Aturan ini diteken Anies pada 19 Februari 2019. Terkait keanggotaan, persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian tercantum di Bab V.
![]() |
Pasal 17 menyebutkan bahwa keanggotaan TGUPP dapat terdiri atas PNS dan/atau non-PNS. Hanya ada 4 syarat minimal menjadi anggota TGUPP seperti termuat di pasal 18, yaitu:
a. warga negara Indonesia;
b. pendidikan minimal S1 (Strata Satu);
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana.
Ada pula aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota TGUPP. Terkait pemberhentian, tak ada alasan 'rangkap jabatan' disebutkan.
Pergub 16/2019 itu tidak memuat aturan tentang apabila ada anggota TGUPP juga menduduki posisi lain di Pemprov DKI. Hal itu juga diungkapkan oleh Bappeda DKI.
"Memang tidak ada aturannya," kata Plt Kepala Bappeda DKI Jakarta Suharti saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/12/2019).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini