"Klien kami (Bowo Sidik) memutuskan untuk tidak banding. Sesuai hasil rapat keluarga," kata pengacara Bowo Sidik, Sahala Panjaitan kepada detikcom, Selasa (10/12/2019).
Bowo Sidik terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada eks politikus Golkar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Divonis 5 Tahun Penjara |
Bowo juga menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. Uang tersebut agar Bowo membantu menagih pembayar utang. PT AIS memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, Bowo Sidik menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta (sekitar Rp 7,7 miliar). Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.
Simak Video "Dituntut 7 Tahun Penjara, Bowo Sidik: Tidak Fair!"
(fai/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini