Salah satunya soal konten TVRI yang dinilai tidak sesuai dengan amanah TVRI sebagai lembaga penyiaran publik (LPP).
"Lembaga Penyiaran Publik TVRI harus mengedepankan kepentingan publik dalam garis pemberitaannya. Harus ada uji nilai kepentingan publik (public value test) dalam memilah dan memilih tema dan sudut pandang pemberitaannya," kata mantan anggota Komisi I DPR Paulus Widiyanto kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).
Selain itu, TVRI jangan hanya mementingkan jumlah pemirsa seberapa banyak. Sebab, ada konten-konten acara yang baru bisa dinilai keberhasilannya secara jangka panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paulus kemudian mencontohkan beberapa acara yang dinilai tidak sejalan dengan konsep TVRI. Yaitu hak siar Liga Inggris dan Discovery Channel. Apalagi bila acara itu menyebabkan konten lokal menjadi tergusur. Harus dibedakan antara TVRI sebagai TV publik dan TV swasta murni.
"Produk siaran luar negeri seperti Liga Inggris yang mahal dan digemari fans sepakbola di Indonesia tidak boleh mengambil alih slot waktu siar acara budaya Minangkabau di TVRI," tutur Paulus mencontohkan.
Baca juga: Tenggat Waktu untuk Helmy Yahya Bela Diri |
Kisruh ini sudah ditengahi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Ia menyebut Helmy Yahya memiliki hak membela diri selama satu bulan setelah dicopot dari Direktur Utama (Dirut) TVRI. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
"SK (surat keputusan) itu pasti sudah ada prosesnya. Yang saya maksud dengan mekanismenya adalah terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak," ujar Johnny akhir pekan lalu.
Alasan Menkominfo Belum Mediasi Helmy Yahya dan Dewas TVRI:
(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini