"Begini ya, tugas DPR di paripurna itu memberikan keterangan apa yang ditanyakan oleh MK, bukan jawab-menjawab berselisih dengan para pemohon. Nah, jadi nanti kami akan sampaikan hal-hal yang kalau memang itu diminta oleh Mahkamah Konstitusi, itu saja," kata Arsul di Kantor PHDI Pusat, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Loh kita lihat, itu nanti diminta untuk ditunjukkan atau tidak oleh Mahkamah Konstitusi, itu saja gitu loh. Kami kan bukan perkara perdata, di mana ada jawab menjawab antara penggugat dan tergugat," ujar Arsul.
"Tugasnya DPR itu kan memberikan keterangan, gitu loh. Apa yang perlu diterangkan berdasarkan permintaan Mahkamah Konstitusi, itu saja," imbuhnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pimpinan KPK Agus Rahardjo cs, Feri Amsari, menyindir pengesahan UU KPK yang belakangan diberi nomor 19 tahun 2019 di DPR. Feri menilai anggota DPR yang hadir saat paripurna tidak memenuhi kuorum.
"Satu hal menarik dalam pembentukan UU 19 Tahun 2019 ini adalah tidak terpenuhinya kuorum saat kemudian rapat sidang paripurna mengenai UU ini," ujar Feri dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/12).
Kata Komisi III soal Pengesahan UU KPK Baru Dituding Tak Kuorum:
(rfs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini